Kamis, 05 Maret 2015

Pelanggaran HAM Di Indonesia. Tugas PKN



PELANGGARAN HAM DI INDONESIA

A.    Contoh Pelanggaran HAM
1.      Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus Tanjung Priok berasal dari aksi massa menolak asas tunggal pancasila di Jakarta pada tahun 1984.

2.      Kasus terbunuhnya Marsinah ,seorang pekerja wanita (1994)
Kasus ini menimpa pada salah seorang buruh wanita PT.CPS yang bernama  Marsinah. Bersama buruh-buruh PT.CPS mengadakan mogok kerja dan unjuk rasa pada tanggal 3 mei 1993. Aksi in imengakibatkan sejumlah buruh di PHK. Sebagai aksi solidaritas, marsinah  menuntut dicabutnya PHK yang menimpa kawan-kawannya tersebut. Marsinah menghilang di keesokan harinya dan mayatnya baru ditemukan pada tanggal 9 mei 1993 di hutan Wilangan,  Nganjuk.

3.      Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas
Udin adalah wartawan bernas dari Yogyakarta. Udin terbunuh setelah menulis berita berkaitan dengan kasus seorang pejabat

4.      Penyerbuan Kantor DPP PDI di Jakarta 27 juli 1996

       5. Kasus kerusuhan 13-14 mei 1998
Akibat dari krisis dari segala bidang kehidupan ,krisis ini mendorong mahasiswa untuk unjuk rasa bersama. Hingga menyebabkan tewasnya beberapa mahasiswa Trisakti. Hal  tersebut menyebabkan mahasiswa lain gigih dalam menyuarakan reformasi. Akhirnya terjadi bentrokan antara aparat dengan mahasiswa, mengakibatkan pengrusakan penembakan, dan bahkan pelanggaran HAM yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa

       6. KasusBom Bali 12 november 2002
Terjadi di legianBali, aksi teroris ini menewaskan 202 orang dan ratusan orang  luka-luka

       7. Kasus Pasca Jajak Pendapa Timor-Timor yang ditandai dengan praktek bumi hangus

B. Faktor penyebab pelanggaran HAM
    1. Belum adanya kesepahaman pada tatanan HAM antara Universal dan Pertikulerisme
    2. Adanya dikotomi antara individualism dan kolektivisme
    3. Kurangnya berfungsi lembaga-lembaga penegak hukum (polisi,jaksa,pengadilan)
   4. Pemahaman yang belum merata baik dilkalangan sipil maupun militer.
   5. Telah terjadi krisis moral di Indonesia
   6. Kesenjangan sosial yang tinggi

C. Upaya perlindungan HAM
    1. Kegiatan belajar bersama,berdiskusi tentang HAM
    2. Mempelajari perundangan-perundangan mengenai HAM
    3. Mempelajari tentang peran lembaga perlindungan HAM
    4. Mensosialisasikan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM
    5. Menghormati hak orang lain
    6. Bertindak dengan memahami peraturan yang berlaku
    7. Mencegah kegiatan anti pluralisme
    8. Menggalakkan kegiatan yang mendorong aparat penegak hukum untuk berlaku adil
    9. Menggalakkan kegiatan yang mendorong agar Negara mencegah kegiatan yang dapat 
         menimbulkan kesengsaraan rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti : sandang, 
         pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan

     D. SOLUSI PELANGGARAN HAM
Peradilan dinilai tidak akan mampu menyelesaikan berbagai aksi kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia dimasa lalu. Solusi efektif penyelesaian masalah tersebut adalah melalui jalan rekonsiliasi atau membangun kembali hubungan antara kedua belah pihak yang berkonflik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar